Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi

- 24 Oktober 2020, 10:56 WIB
Arus kendaraan di Tol Cipali.*
Arus kendaraan di Tol Cipali.* /Raisan Al Farisi/Antara

PR DEPOK - Libur panjang akhir bulan Oktober 2020 atau cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW diprediksi akan berimbas pada kenaikan arus kendaraan.

Kenaikan arus kendaraan itu diprediksi sebesar 10-21 persen

Dampak dari naiknya arus kendaraan tersebut, mobil barang akan dikenakan pembatasan operasional pada periode 28-30 Oktober 2020. 

Informasi tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam jumpa pers virtual terkait persiapan Kemenhub mengantisipasi libur panjang akhir Oktober 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Soal Insiden Kebakaran di Kejagung, Polri: Penyebabnya Berasal dari Puntung Rokok Kuli Bangunan

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," ujar Budi.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Budi mengatakan, bahwa pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Sediakan 298 Ribu Vaksin, Berikut Kelompok Prioritas Vaksinasi di Kota Depok

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x