PR DEPOK - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto ke Dewan Pengawas (Dewas).
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Latar belakang pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu.
Menurut laporan tertulis ICW, terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca Juga: Klaim Temukan Lokasi Jatuhnya MH370 Usai 6 Tahun Jadi Misteri, Pakar: Salah Target Tempat Pencarian
“Padahal Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat (TPM) melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara,” kata ICW secara tertulis dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi ICW, Senin 26 Oktober 2020.
ICW mengatakan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Poin kedua, Firli mengatakan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh TPM terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.
“Padahal ia (Firli) diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal ketika Firli langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK,” ucap ICW.
Baca Juga: Irma Suryani Chaniago Akan Tangkap Rocky Gerung jika Jadi Presiden, Refly Harun Turut Berkomentar