PR DEPOK – BPJS kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.
Melalui kanal digitalnya, program relaksasi tunggakan JKN diluncurkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Terobosan ini dibuat untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam membatasi pergerakan sosial.
Baca Juga: Pemilik Maxima Grup Pakai Uang Nasabah Jiwasraya untuk Berjudi, Hakim Sebut 16 Transaksi di 3 Negara
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi yaang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut merosot.
Untuk itu, BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.
"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta"
Baca Juga: Ayahnya di PHK Akibat Terdampak Pandemi hingga Tak Punya Ponsel, Siswa SMP Ini Tak Bisa Ikut Ujian
"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di unduh menggunakan smartphone peserta," kata Betsy, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Selasa, 27 Oktober 2020.