Ulama Aceh Haramkan PUBG dan Beri Hukuman Cambuk Bagi Para Pemain, Usulan Akan Diteruskan ke MUI

- 27 Oktober 2020, 10:00 WIB
Kolase foto Ketua Majelis Ulama Daerah Aceh Barat, Tengku Abdurrani dan game PUBG.
Kolase foto Ketua Majelis Ulama Daerah Aceh Barat, Tengku Abdurrani dan game PUBG. /The Vocket

PR DEPOK  Saat ini permainan digital semakin marak disukai oleh berbagai kalangan masyarakat.

Tak hanya anak-anak, game yang dapat dimainkan di smartphone ini juga digemari oleh kalangan orang remaja hingga dewasa.

Tidak jarang terlihat sekelompok orang yang tengah memainkan gim di ponsel mereka bersama-sama sambil berkumpul di sebuah resto atau kafe.

Salah satu gim yang paling banyak diminati adalah Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), yang mempunyai jumlah pemain dan streamer yang banyak, tersebar di seluruh penjuru dunia.

Baca Juga: Jelang Libur Cuti Bersama Pekan Ini, Berikut Syarat Wajib untuk Naik Pesawat di Masa Pandemi

Akan tetapi, gim ini nampaknya kurang disetujui oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, yang menganggap gim tersebut melanggar syariat islam.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Vocket, menurut Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Tengku Abdurrani Adian, setiap orang yang kedapatan memainkan gim PUBG patut diberi hukuman cambuk karena terjerumus ke dalam permainan yang mengandung unsur peperangan dan kekerasan.

Ia mengatakan bahwa gim bertema perang ini dikhawatirkan akan mempengaruhi moral dan psikologi para pemainnya.

Baca Juga: Bahas Politik, Mahfud MD dan Putri Bung Karno: Berpendapat Tak Bisa Direpresi, Juga Tidak Anarkistis

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x