Kecam SE Menaker yang Tak Naikkan Upah Minimum, Serikat Buruh Kembali Gelar Aksi November Mendatang

- 27 Oktober 2020, 13:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./ ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./ ANTARA /

PR DEPOK  Menanggapi terbitnya surat edaran terkait upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah tersebut.

Seperti diketahui, isi Surat Edaran dengan Nomor M/11/HK.4/x/2020 yang ditandatangani pada 26 Oktober 2020, meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021 yang nilainya sama dengan upah minimum 2020.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertuang bahwa pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menetapkan serta mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemenaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik

Disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, aksi penolakan serta perlawanan buruh akan semakin gencar dilakukan usai diputuskannya upah minimum 2021 yang tidak naik, ditambah dengan masih hangatnya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” tutur Said Iqbal ketika dimintai keterangan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs KSPI.

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa bersikap adil kepada pengusaha dan buruh.

Baca Juga: Aparat Diduga Terlibat, Legislator Dapil Papua Minta Pemerintah Tindaklanjuti Penembakan Tokoh Agama

Said Iqbal mengatakan bahwa meskipun pengusaha sedang dalam keadaan sulit, namun buruh merasakan situasi yang jauh lebih susah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x