PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membuka pendaftaran online atau daring bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM).
Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui sasaran bantuan yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada fakir miskin dan orang tidak mampu.
Pembukaan pendaftaran ini didasarkan pada Pergub Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, serta Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca Juga: Kecam SE Menaker yang Tak Naikkan Upah Minimum, Serikat Buruh Kembali Gelar Aksi November Mendatang
Pendaftaran akan dilakukan secara online mulai tanggal 25 Oktober hingga 4 November 2020, mengingat situasi Indonesia yang masih menghadapi pandemi Covid-19.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang hendak mendaftar akan terhindar dari kerumunan dan lebih dimudahkan secara administrasi.
Selain itu, dengan pendaftaran daring ini warga Jakarta juga bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja karena situs dapat diakses 24 jam melalui jaringan internet.
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Kemenaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik
Dengan begitu, pendaftaran via website ini diharapkan akan lebih efektif dan efisien, karena bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengharuskan warga untuk antre.