Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Pempek, Seorang Pemuda di Jambi Ditangkap

- 28 Oktober 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Stevepb./

PR DEPOK – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal, Jambi, menangkap seorang pemuda yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu.

Penangkapan itu bermula saat Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), Rendra Dwi Wijaya melakukan penggeledahan barang titipan pengunjung Selasa, 27 Oktober 2020 sekitar pukul 9.00 WIB

Dari hasil pemeriksaan, petugas P2U menemukan barang Narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam makanan empek-empek yang sebelumnya telah dicurigai petugas.

Baca Juga: Agar tak Jadi Polemik, Gerindra Sarankan Joko Widodo Beli Sepeda Lipat Pemberian Daniel Mananta

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemenkumham Jambi, dari temuan tersebut, seorang pemuda berinisial Z yang berusia 24 tahun ditangkap lantaran sebanyak tiga paket sabu diselundupkan ke dalam pempek yang dibawanya.

Selanjutnya, petugas P2U tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala KPLP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

Sementara itu dikutip dari Antara, Kepala KPLP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Buchori mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pemuda yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.

Kasus tersebut, dijelaskan Buchori, bermula saat pemuda tersebut menitipkan makanan untuk masuk ke lapas. Namun sebelum dibawa masuk, makanan kemudian diperiksa oleh petugas.

Baca Juga: Tak Akan Hentikan Pengesahan UU Cipta Kerja, Agung Laksono Sebut Pemerintah Terbuka untuk Berdialog

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Kemenkumham Wilayah Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x