Dokter Mengungkapkan Obat Ivermectin Bisa Dijadikan Alternatif Pengobatan Covid-19

- 28 Oktober 2020, 22:31 WIB
Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan uji Lab penemuan obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 6 Mei 2020.*
Seorang peniliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan uji Lab penemuan obat herbal untuk penyembuhan Covid-19 dan penghambatan pertumbuhan virus corona di Lab Cara Pembuatan Obat Tradisional Baik (CPOTB) Pusat Penelitian Kimia LIPI, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 6 Mei 2020.* /Antara Foto/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK - Penggunaan obat anthelmintik (obat infeksi cacing) Ivermectin dapat menjadi alternatif pengobatan Covid-19.

Hal ini dikemukakan oleh dr Herman Sunaryo Msc, seorang dokter dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Antara, Rabu 28 Oktober 2020, Herman menjelaskan bahwa Ivermectin telah digunakan oleh para dokter di berbagai negara.

Baca Juga: Jokowi Dihadiahi Sepeda Lipat, Waketum NasDem Singgung Pemberian Gitas Bas dari Personel Metallica

"Masyarakat mungkin tidak tahu mengenai Ivermectin ini, karena di Indonesia obat ini lebih sering untuk veteriner. Tetapi keprihatinan terhadap pasien Covid-19 yang meninggal tanpa obat telah menggerakkan para dokter di Peru, Dominica, Bangladesh dan India untuk menggunakan Ivermectin," ujar Herman.

Herman mengungkapkan, selain obat Ivermectin sudah off paten, dapat juga digunakan oleh manusia, serta harganya juga murah, aman, dan efektif.

Sebelumnya, penelitian laboratorium awal mengenai obat ini menunjukkan bahwa Ivermectin dapat menghilangkan Covid-19.

Dengan adanya hasil penelitian tersebut, sejumlah negara di Amerika Selatan pun menggunakan Ivermectin untuk pengobatan pasiem Covid-19.

Baca Juga: Catat, Pegendara Motor Berteduh di Bawah Flyover Siap-siap Sanksi Pidana atau Hukum Menanti

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x