Ladang Ganja 3,5 Hektar Ditemukan di Hutan Lindung Aceh Besar, Pihak Berwajib Lakukan Pemusnahan

- 29 Oktober 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi ladang ganja.
Ilustrasi ladang ganja. /Rexmedlen/Pixabay

PR DEPOK - Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS dan Polres Aceh Besar telah melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas 3,5 hektar.

Lahan tersebut ditemukan di Kaki Gunung Seulawah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan itu juga dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0101/BS, Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, SSos, MSi.

Penindakan tersebut juga melibatkan gabungan personel lainnya yang seperti Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Indonesian Off-Road Federation IOF Aceh, Dinas LHK KPA, dan Kejari Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Aktif Suarakan Aspirasi Rakyat, Fraksi PKS Dapatkan Dua Penghargaan untuk Prinsip Demokrasi

Dandim Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komando atas untuk melaksanakan pemusnahan di lahan ganja yang berhasil ditemukan oleh Kodim 0101/BS beberapa waktu lalu.

“Kita dapat instruksi dari komando atas agar lahan ganja yang telah kita temukan beberapa waktu lalu untuk dimusnahkan dan ini juga merupakan antisipasi pencegahan kita bersama Polres Aceh Besar,” kata Abdul Razak, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Kamis, 29 Oktober 2020.

Abdul Razak juga menjelaskan, terkait penemuan lahan, diperoleh dari pemberitahuan rekan-rekan simpatisan yang mengatakan adanya lokasi lahan yang dicurigai dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menanami tanaman yang dilarang pemerintah.

Baca Juga: Produksi AS Kembali Melonjak, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

“Dari hasil informasi itu, kemudian kita pakai alat (Drone) untuk menemukannya, karena posisi lahan di dalam rimbunan pohon hutan lindung. Kemudian ditemukanlah 3 lokasi lahan yang keseluruhan luasnya sekitar 3,5 hektar,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x