Ladang Ganja 3,5 Hektar Ditemukan di Hutan Lindung Aceh Besar, Pihak Berwajib Lakukan Pemusnahan

- 29 Oktober 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi ladang ganja.
Ilustrasi ladang ganja. /Rexmedlen/Pixabay

Abdul Razak menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan akan mengalokasikan lahan ini kepada masyarakat untuk dijadikan sebagai lahan yang ditanami tanaman produktif seperti tanaman jagung dan tanaman-tanaman lainnya.

“Lahan ini nantinya akan kita alokasikan kepada masyarakat dan bekerjasama dengan pemerintah untuk dijadikan sebagai lahan produktif,” ujarnya.

Baca Juga: Ungkapkan Kelemahan Kader PDI Perjuangan, Megawati Mendadak Bicarakan Keberlangsungan Partai

Sementara itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK, MH menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas secara hukum bagi oknum-oknum yang sengaja menanaman tanaman tersebut.

“Apabila kita dapat oknum tersebut, kita akan lakukan penegakan hukum khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Kapolres.

Kegiatan ini juga dihadiri Waasintel Kasdam IM, Letkol Inf Sunartiono, Pabandya Pam Sinteldam IM, Pasi Intel Kodim 0101/BS, Danramil 24/Lembah Seulawah dan Kapolsek Seulimeum.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x