Soal Perkara Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Pastikan Akan Dikembangkan ke TPPU

- 30 Oktober 2020, 19:39 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengembangkan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango pada Jumat, 30 Oktober 2020.

“Betul, memang sejak awal (tersangka) diarahkan menerapkan TPPU,” ujar Nawawi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Emmanuel Macron Ngotot Tidak Minta Maaf Soal Pelecehan Nabi Muhammad, MUI Ajak Boikot Produk Prancis

Nawawi menyatakan KPK memisahkan berkas perkara Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 dengan pidana pencucian uang.

“Kemarin sudah dipisahkan dari perkara suap, lalu telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan soal argo masa penahanan,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengembangkan TPPU terhadap Nurhadi dengan belajar dari perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan bahwa Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012 senilai sekira Rp1,9 triliun yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

Baca Juga: Joko Widodo Diusulkan jadi Cawapres 2024 Dampingi Airlangga Hartarto, Rocky Gerung: Jangan-jangan...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x