DPR Minta Pemerintah Desak Freeport Tuntaskan Smelter, Jika Tidak Ekspor Konsentrat Ditangguhkan

- 31 Oktober 2020, 08:56 WIB
Ilustrasi area tambang.
Ilustrasi area tambang. /Pixabay

PR DEPOK - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia.

Pemerintah diminta untuk menekan PT Freeport dalam menuntaskan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Mulyanto menegaskan pembangunan tersebut rampung paling lambat tiga tahun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara (UU Minerba).

Baca Juga: Komodo Bisa Musnah dari Habitatnya, Anggota DPD Sebut Pembangunan Wisata Premium Merusak Lingkungan

Ia menyatakan sekiranya PT Freeport tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter tersebut, maka pemerintah dapat melarang ekspor konsentrat tembaga PT Freeport.

“Apabila hingga tahun 2023 PT Freeport tidak juga merampungkan pembangunan smelter sesuai ketentuan, maka menurut aturan perundang-undangan adalah haram hukumnya PT Freeport mengekspor konsentrat,” ujar Mulyanto dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 170 A UU Minerba bahwa ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat hanya dibatasi tiga tahun sejak UU itu berlaku pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terus Meningkat, BPPTKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Abu Vulkanik

Hal tersebut berarti bahwa setelah 10 Juni 2023, tidak boleh ada lagi ekspor konsentrat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x