334 Peserta dari 18.646 Pendaftar Dinyatakan Lulus CPNS Kemenperin, Cek Hasilnya di Sini!

- 2 November 2020, 14:31 WIB
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.*
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digelar di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.* /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian./

PR DEPOK - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan hasil akhir nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 pada 31 Oktober 2020.

Seleksi tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan seleksi CPNS Kemenperin tahun 2019 ditentukan dalam dua kategori kelulusan.

Baca Juga: Didesak Banyak Kelompok Muslim untuk Akhiri Retorika Memecah Belah, Macron Akui Akan Bela Negara

“Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yakni P/L dan P/L-1,” ucap Achmad pada Senin, 2 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Peserta dengan kode P/L, dikatakan Achmad, merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

Di sisi lain, kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi setelah pindah formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

Ia menuturkan dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Puluhan Rumah di Kecamatan Cicalengka Alami Kerusakan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x