SAH! Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 06:00 WIB
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. /Instagram/@jokowi./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja tersebut akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Salinan UU Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara di https://jdih.setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Klaim Banyak Pekerja Diberhentikan, Muslim Kanada Tolak Larangan Jilbab dan Simbol Keagamaan

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian tertulis di laman resminya dikutip Pikiranrakyat-Depok dari RRI.

Di tanggal serta hari yang sama, UU Cipta Kerja ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Sejak pengesahannya di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, tidak ada versi resmi draf final atas UU Cipta Kerja tersebut yang sebelumnya masih berupa RUU.

Baca Juga: Klarifikasi Pakai Bahasa Arab, Emmanuel Macron Sebut Dirinya Berperan sebagai Penenang bagi Negara

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x