Temukan Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken, PKS: Produk Cacat Tak Semestinya Diberikan pada Rakyat

- 3 November 2020, 18:11 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. /DPR

PR DEPOK  Undang-Undang Cipta telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.

Draf UU Ciptaker yang diteken adalah draf dengan tebal 1.187 halaman dan telah resmi diunggah di situs Kementerian Sekretaris Negara.

Menanggapi penandatanganan UU Cipta Kerja ini, Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menilai bahwa keputusan Jokowi untuk meneken UU yang dinomori menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu merupakan keputusan gegabah.

Baca Juga: Sinopsis 3 Days to Kill, Kisah Dilematis Agen CIA Memilih Tugas dan Keluarga di Sisa Waktu Hidupnya

Menurutnya, PKS masih menemukan sejumlah kejanggalan dalam UU tersebut.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya”

“Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di pasal 6 tidak ada karena di pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” tutur Bukhori dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian ‘IDI Kacung WHO’

Dalam penuturannya, Bukhori mengungkap kejanggalan pada pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x