Temukan Kejanggalan UU Ciptaker yang Diteken, PKS: Produk Cacat Tak Semestinya Diberikan pada Rakyat

- 3 November 2020, 18:11 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. /DPR

“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait,” demikian bunyi Pasal 5.

Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah sebagai berikut.

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

Baca Juga: Buka Suara Soal Sikap Emmanuel Macron, Al-Qaeda Ancam Bunuh Siapapun yang Hina Nabi Muhammad

1. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

2. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

4. Penyederhanaan persyaratan investasi”.

Lebih lanjut, Bukhori menyebutkan bahwa kejanggalan yang ia temukan tersebut semakin meyakinkan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja bermasalah.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x