“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait,” demikian bunyi Pasal 5.
Sementara itu, bunyi Pasal 6 adalah sebagai berikut.
“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
Baca Juga: Buka Suara Soal Sikap Emmanuel Macron, Al-Qaeda Ancam Bunuh Siapapun yang Hina Nabi Muhammad
1. Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
2. Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
4. Penyederhanaan persyaratan investasi”.
Lebih lanjut, Bukhori menyebutkan bahwa kejanggalan yang ia temukan tersebut semakin meyakinkan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja bermasalah.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay