Anggota Komisi VIII itu menilai bahwa penyusunan UU dilakukan dengan tergesa-gesa, sehingga menghasilkan produk yang cacat.
Tak hanya itu, Bukhori juga menekankan bahwa seharusnya rakyat tidak disuguhkan dengan produk cacat tersebut.
“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya"
Baca Juga: Insiden di Wina Disebut Serangan 'Teroris Islam', Polisi Identifikasi Pelaku sebagai Simpatisan ISIS
“Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” ujar Bukhori.
Anggota Baleg Fraksi PKS itu juga menyayangkan apabila dalam penerapannya, peraturan tersebut malah berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.***