Agus berharap dengan kolaborasi dan gotong royong pendidikan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan tersebut, dapat menghasilkan sertifikasi kompetensi yang berlaku untuk tingkat nasional.
"Dengan demikian, sertifikasi kompetensi ini dapat memberikan nilai tambah pada lulusan perguruan tinggi vokasi," ujar Agus.
Baca Juga: Kerap Picu Transmisi Covid-19, Disporyata Kota Depok Pantau Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata
Selama ini, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tipe 1 Perguruan Tinggi Vokasi masih banyak dalam bentuk okupasi dan klaster atau belum bersifat nasional yang mengacu pada KKNI level 5 dan 6 (Diploma).
Kondisi tersebut, menjadi penyebab timbulnya gap kompetensi lulusan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri dan menyebabkan "pernikahan massal" belum terjadi secara optimal.
Oleh karena itu, Agus mendorong agar PTV menyusun skema sertifikasi kompetensi tingkat nasional bersama dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja (IDUKA), asosiasi profesi, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).***