Kasus Sengketa Tanah Cakung Dinilai Rekayasa, Aktivis: Sudah Kantongi Nama di Belakang Abdul Halim

- 9 November 2020, 09:13 WIB
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar. /Antara/Benardy Ferdiansyah./

PR DEPOK – Kasus sengketa tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur yang melibatkan Benny Tabalujan dan Abdul Halim dinilai penuh rekayasa.

Penilaian itu disampaikan oleh Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar.

“Menurut saya ini adalah rekayasa,” kata Haris Azhar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Segera Susun Pengurus Baru Golkar Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Yakin Ijeck Kembalikan Kejayaan Partai

Dia menyebut bahwa penilaiannya itu dapat dilihat dari sikap pihak Abdul Halim yang terkesan memaksakan kasus ini masuk ke ranah pidana dengan tuduhan pemalsuan surat mekanisme internal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dibilang itu palsu. Kan yang bilang itu palsu atau bukan ya BPN. Kalau itu bagian dari prosedurnya BPN ya berarti bukan palsu. BPN sendiri juga tidak pernah bilang itu palsu,” kata Haris.

Menurutnya sangat ironis ketika pihak penegak hukum malah menjadikan Benny Tabalujan sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanah.

Selain dituduh memalsukan tanah, kata Haris, pihak Abdul Halim pun kemudian diduga mengerahkan buzzer untuk menyembunyikan kasus pidana ini di media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 9 November 2020, Aquarius Harus Kendalikan Keuangan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x