Soal Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Tenaga Ahli Pertanyakan Penuntut tak Masukan Hasil Investigasi

- 9 November 2020, 09:42 WIB
Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruangan (ATR), Iing R Sodikin.*
Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruangan (ATR), Iing R Sodikin.* /Twitter/PPSDM Kementerian ATR/BPN./

PR DEPOK – Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruangan (ATR), Iing R Sodikin mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama pada kasus sengketa kepemilikan tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Iing R Sodikin, bukti utama berupa hasil investigasi sengketa sangat penting karena dapat mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Iing R Sodikin mengatakan bahwa polisi maupun kejaksaan malah menetapkan seorang juru ukur tanah di BPN, Prayoto sebagai tersangka.

Baca Juga: Segera Susun Pengurus Baru Golkar Sumut, Edy Rahmayadi: Saya Yakin Ijeck Kembalikan Kejayaan Partai

Untuk diiketahui, investigasi tersebut dilakukan oleh Kementerian ATR beberapa waktu lalu. Namun, hasil investigasi tersebut tidak pernah diminta sebagai bahan penyelidikan.

“Tapi, sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami,” kata Iing, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Iing mengaku yakin bahwa bukti tersebut bisa mengungkap pihak yang telah melakukan pelanggaran dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh Abdul Halim dengan terlapornya yaitu Benny Simon Tabalujan.

Dia mengatakan bahwa kasus sengketa tanah itu sebelumnya pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negeri DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Terbiasa dengan Gaya Hidup Kotor, Ilmuwan Sebut Jadi Orang India Kebal dengan Covid-19

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x