Soal Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Tenaga Ahli Pertanyakan Penuntut tak Masukan Hasil Investigasi

- 9 November 2020, 09:42 WIB
Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruangan (ATR), Iing R Sodikin.*
Tenaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruangan (ATR), Iing R Sodikin.* /Twitter/PPSDM Kementerian ATR/BPN./

Dalam putusan itu, dinyatakan SHGB milik keluarga Tabalujan dinyatakan sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum.

Iing yang sedianya diutus menjadi ahli dalam muka persidangan urun dilakukan, dengan alasan rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa.

Namun, kata dia, Majelis Hakim malah tidak bersedia mendengarkan kesaksian ahli yang dinilai akan mengungkap hal-hal yang bisa membuat terang perkara.

“Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah,” kata Iing. ***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x