PR DEPOK – Kepulangan Habib Rizieq Shihab masih hangat diperbincangkan oleh publik lantaran besarnya antusias masyarakat dalam menyambut pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini. Tak terkecuali dari seorang anggota TNI yang turut antusias atas kedatangannya ini.
Namun, antusias anggota TNI ini justru terancam mendapatkan sanksi karena dinilai telah melanggar hukum.
Seperti diketahui, belum lama ini beredar video yang menunjukkan sekelompok anggota TNI tengah dalam perjalanan menggunakan truk TNI. Salah satu di antara mereka, yakni Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, terdengar meneriakkan kalimat “Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab”.
Baca Juga: Kunjungi Habib Rizieq, Amien Rais Disebut Melobi Pendiri FPI untuk Gabung dengan Partai Ummat
Atas tindakan ini, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Asyari Tri Yudha. Hal ini lantaran anggota TNI itu dianggap telah bertentangan dengan hukum, yakni Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 terkait Hukum Disiplin Militer.
“Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya,” demikian bunyi Pasal tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Dalam keterangannya, Refki mengatakan bahwa Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.
“Akan dijatuhi sanksi sesuai,” ujarnya.
Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta 'Amburadul', Pembelaan Gerindra: Terbukti Ibu Kota Raih Penghargaan STA 2021