Meski Telah Diteken Jokowi, BEM Nusantara Bentuk Tim Advokasi Guna Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

- 12 November 2020, 18:06 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Dok. BPMI-Setpres./

PR DEPOK – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara telah membentuk tim advokasi untuk pengajuan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disamapaikan langsung oleh Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana dalam pertemuan yang membahas UU Cipta Kerja.

Pertemuan tersebut dilaporkan diikuti perwakilan koordinator daerah di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Rabu 11 November 2020.

“Terkait dengan tanggal uji materi, kami menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk. Kapan sekiranya sanggup? Kami langsung berangkat menuju judicial review,” ujar Hengky, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak

Hengky menyebutkan bahwa permasalahan UU Cipta Kerja tidak berhenti meskipun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Karena masyarakat dari berbagai elemen terus memperjuangkan hak rakyat, salah satunya BEM Nusantara,” ucapnya.

Maka dari itu, BEM Nusantara sengaja berkumpul untuk membahas terkait dengan UU Cipta Kerja yang hanya diikuti oleh perwakilan koordinator daerah karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Pada pertemuan kali ini, tidak mengajak seluruh kampus yang hadir karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi kami,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x