PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan pemberian tanda kehormatan terhadap para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengganggu independensi lembaga tersebut.
“Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu akan mengurangi independensi lembaga tersebut? Jelas tidak,” ucap Moeldoko pada Kamis, 12 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menuturkan bahwa di dalam UUD 1945 Pasal 15 dijelaskan tentang pemberian gelar tanda jasa, tanda kehormatan oleh Presiden.
Baca Juga: Habib Rizieq ke Ponpes Miliknya di Puncak Bogor Besok, Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Hal tersebut dijabarkan kembali dalam UU Nomor 5 Darurat Tahun 1959.
“Bahwa Bintang (Jasa/tanda kehormatan) Republik Indonesia (RI) diadakan dengan tujuan memberikan kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa atas keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara RI,” ujarnya.
Moeldoko menyatakan pemberian gelar tanda jasa kepada hakim MK tidak mengganggu independensi karena dalam penganugerahan itu, posisi Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara.
“Karena di sini posisi Presiden selaku Kepala Negara dan kita mereferensi beliau-beliau yang pernah mendapatkan Mahaputera yaitu Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelfa, dan beberapa yang lain banyak,” katanya.
Baca Juga: Hari Pneumonia Dunia, Dokter Spesialis Anak Melarang untuk Cium Balita Saat Alami Batuk dan Pilek