GTK Non PNS Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji dari Kemenkeu, Berikut Rincian Anggaran yang Ditetapkan

- 16 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK  Dalam rangka memberikan bantuan terhadap para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS yang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan program bantuan subsidi gaji.

Untuk diketahui, belum lama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru dan enaga kependidikan (GTK) Non PNS.

Persetujuan Kemenkeu ini disampaikan melalui Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: Usung Gerakan Dakwah Islam Bermartabat, Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Miliki Kedaulatan Ekonomi

Kabar disetujuinya usulan Kemenag ini disampaikan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, dalam keteragannya pada Minggu, 15 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” ujar Nizar yang saat ini tengah berada di Arab Saudi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Nizar menuturkan bahwa usulan anggaran yang diajukan oleh Kemenag adalah sebesar Rp1.152 triliun.

Ia memaparkan, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK non PNS madrasah sekira Rp1.147 triliun.

Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, Kim Jong Un Perintahkan Pengetatan Sistem Darurat

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x