Menaker: Penyaluran Subsidi Gaji untuk Pekerja Anggota BPJS Periode November-Desember Dipercepat

- 17 November 2020, 10:05 WIB
PR DEPOK - Hingga 16 November 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah menyalurkan bantuan subsidi gaji termin II kepada 8.042.847 pekerja.
 
Jumlah itu merupakan sebagian dari 12,4 juta orang yang ditargetkan mendapatkan bantuan tersebut.
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Selasa, 17 November 2020, Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyalurkan penyaluran tahap III untuk termin II pencairan subsidi gaji tersebut.
 
 
"Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ida Fauziyah.
 
Dari total pencairan untuk 8.042.847 orang tersebut, 2.180.382 orang dilakukan di tahap I, 2.713.434 orang di tahap II dan 3.149.031 orang di tahap III yang dilakukan hari ini.
 
Jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan termin II sebesar Rp9.65 triliun untuk bantuan yang ditujukan kepada pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
 
 
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji termin II, pada tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
 
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen.
 
Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1.8 triliun.
 
 
Laporan sementara dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur, per 15 November realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap I dan tahap II sudah mencapai 1.5 juta orang.
 
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer bank penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya bank Himbara maupun yang rekeningnya bank swasta," ujar Ida Fauziyah.
 
Termin II, lanjut Ida Fauziyah, merupakan penyaluran subsidi upah periode November-Desember 2020.
 
 
Sebelumnya, pada termin I untuk September-Oktober Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
 
Ida mengatakan bahwa masih ada calon penerima subsidi gaji yang belum mendapatkan bantuan tersebut karena terjadi beberapa kendala.
 
Kendala tersebut diantaranya duplikasi rekening, rekening yang sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau yang telah dibekukan.
 
 
Selain itu terdapat yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening yang diberikan tidak terdaftar di kliring.
 
Total jumlah rekening bermasalah tersebut sekitar 151 ribu.
 
Kemudian, Ida berharap pekerja yang merasa berhak mendapat subsidi gaji tapi masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.***
 

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x