Tanggapi Kritik Soal Denda Habib Rizieq, Ariza: 50 Juta Adalah Sanksi Tertinggi Sesuai Undang-Undang

- 18 November 2020, 13:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /

PR DEPOK  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak pernah pilih-pilih dalam menegakkan peraturan.

Terlebih usai banyaknya kabar yang mengatakan bahwa pihaknya tidak berlaku adil pada pelanggar protokol kesehatan.

Disampaikan dalam keterangannya pada Selasa, 17 November 2020 di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Ariza menanggapi perihal kerumunan yang terjadi di Petamburan belum lama ini.

Baca Juga: BTS Kembali Cetak Sejarah Baru, 'Map of The Soul:7' Jadi Album Kedua yang Meraih Platinum di AS

Ia menuturkan, pihaknya telah mengirimkan imbauan untuk tidak membuat acara yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Sudah kami ingatkan, kami sudah datang, kami himbau,” tutur Wagub DKI yang akrab disapa Ariza itu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube ILC.

Lebih lanjut, Ariza pun menyampaikan, pihaknya telah menindak pelanggaran yang dilakukan di Petamburan, di mana terjadi kerumunan.

Baca Juga: Tuntas Ikuti Pembinaan Mental Rohani Islam, Kasad TNI AD Berharap Pribadi Personel Makin Kuat

“Dan karena terjadi kerumunan di hari Sabtu malam (14 November 2020), maka di Minggu pagi, Kasatpol PP Pak Arifin mengeluarkan surat ditujukan langsung kepada Habib Rizieq dan FPI selaku panitia dan diberi sanksi Rp50 juta,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x