PR DEPOK – Menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyebutnya sebagai tindakan diskriminatif.
Dalam keterangan yang ia sampaikan melalui video di kanal YouTube miliknya, ia menjelaskan bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.
“Kita tahu bahwa di berbagai daerah juga terjadi kerumunan-kerumunan serupa, dalam konteks Pilkada, misalnya, banyak sekali gambar-gambar dan bukti-bukti yang menunukkan banya kerumunan, tetapi tidak diproses,” tutur Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official.
Baca Juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Bidang Lama
Ia juga menyinggung perihal kerumunan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja gencar dilakukan, tetapi tidak ada yang diproses.
Lebih lanjut, Fadli Zon pun memberikan tiga alasan mengapa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta adalah hal yang diskriminatif.
“Pertama, pemeriksaan itu disebut sebagai klarifikasi, padahal kita tidak mengenal istilah klarifikasi dalam konsep hukum kita terkait dengan protokol kesehatan atau UU Karantina Kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Tandatangani Perjanjian 750 Juta Dolar, Pemerintah AS: Bukti Betapa Penting Indonesia untuk Amerika
Ia pun menjelaskan, adanya berita acara atau BAP di dalam proses klarifikasi tersebut merupakan kejanggalan dalam konsep hukum.