Cegah Klaster Pilkada Covid-19, KPU Larang Pemilih Celupkan Jarinya ke Tinta

- 19 November 2020, 16:01 WIB
Petugas meneteskan tinta ke jari pemilih pada simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar di Kabupaten Indramayu.
Petugas meneteskan tinta ke jari pemilih pada simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 yang digelar di Kabupaten Indramayu. /Foto: Humas Bawaslu/

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Ajak Tegakan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19: Acara Pengumpulan Massa Banyak Wajib Dilarang!

Namun di waktu yang bersamaan, saat ini Indonesia tengah melangungkan salah satu agenda tahunannya yakni Pilkada Serentak 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melarang para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan Wali Kota da Wakil Wali Kota Palu serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember mendatang.

"Jika selama ini setiap pelaksana Pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Juga: Agar dapat Dirasakan Dunia Usaha, Jokowi Janji Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Diselesaikan Cepat

Selain itu, dirinya menerangkan pihaknya telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

Dirinya menjelaskan sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x