PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai keterlibatan TNI dalam penertiban baliho merupakan bentuk kehadiran negara dalam menertibkan sekelompok orang yang melanggar hukum.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," kata Lestari seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Menurut Lestari, silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah sebaiknya tidak menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara, menjadi lemah.
Baca Juga: Utang Negara Kian Membesar, Rizal Ramli Sindir Presiden Joko Widodo
Pemerintah daerah, menurutnya merupakan perpanjangan tangan negara, namun mekanisme bantuan negara di sejumlah sektor terhadap daerah tetap diatur dalam undang-undang.
Dirinya mencontohkan, pelibatan TNI dalam penertiban di daerah diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dirinya menuturkan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia merinci sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer.
Baca Juga: Timbulkan Kerumunan di Bogor, Habib Rizieq Akan Dipanggil Polda Jawa Barat
Tugas itu diantaranya membantu tugas pemerintahan di daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk itu, Lestari Moerdijat memandang apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.