Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual agar Tak Menanggung Pajak Progresif

- 27 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /

PR DEPOK - Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah Indonesia mengatur kepemilikan kendaraan berdasarkan pajak yang tertanggung.

Jika sebelumnya tak ada 'batasan' memiliki sejumlah kendaraan, karena pajaknya tetap sama.

Saat ini berlaku aturan pajak progresif pada kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Patahkan Sendiri Klaim RI Berhasil, Rachland Nashidik: Rakyat Mau Pilih Bersyukur atau Berduka?

Artinya, besaran pajak pada kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai beban pajak dari pemerintah.

Hal ini setidaknya membuat para pemilik kendaraan lebih memperhatikan status yang tertera pada STNK kendaraan yang sudah tak dimilikinya lagi.

Untuk menghindari pajak progresif, apabila pembeli belum melakukan balik nama sebaiknya blokir kendaraan yang sudah terjual.

Baca Juga: Apakah BLT BPJS Akan Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Jika kendaraan yang dijual belum juga dibalik nama, kita sebagai pemilik pertama akan terkena pajak progresif yang dibeban ke kita.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Media Jabodetabek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x