PR DEPOK - Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah Indonesia mengatur kepemilikan kendaraan berdasarkan pajak yang tertanggung.
Jika sebelumnya tak ada 'batasan' memiliki sejumlah kendaraan, karena pajaknya tetap sama.
Saat ini berlaku aturan pajak progresif pada kendaraan bermotor di Indonesia.
Artinya, besaran pajak pada kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai beban pajak dari pemerintah.
Hal ini setidaknya membuat para pemilik kendaraan lebih memperhatikan status yang tertera pada STNK kendaraan yang sudah tak dimilikinya lagi.
Untuk menghindari pajak progresif, apabila pembeli belum melakukan balik nama sebaiknya blokir kendaraan yang sudah terjual.
Baca Juga: Apakah BLT BPJS Akan Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Jika kendaraan yang dijual belum juga dibalik nama, kita sebagai pemilik pertama akan terkena pajak progresif yang dibeban ke kita.