Syarat Membuat SIM C1 dan C2 Serta Besaran Tarifnya

- 14 Juli 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2.
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

PR DEPOK - DItargetkan pemberlakukan golongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara sepeda motor akan berlaku mulai Agustus 2021.

Nantinya pemegang sim untuk sepeda motor akan dibedakan berdasarkan kapasitas silinder motor yang digunakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: SIM C untuk Sepeda Motor Dibagi 3 Golongan, Korlantas: Targetnya Bulan Agustus 2021

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Untuk diketahui bahwa penggolongan SIM C, CI, dan CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas silinder sepeda motor.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:

Baca Juga: Irene Sukandar dan Media Warda Melaju ke Putaran Kedua Piala Dunia Catur Wanita di Rusia

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x