Tak Semua Merek Mobil Listrik Dapat Subsidi, Simak Daftarnya di Sini!

- 16 Desember 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota /Motor Authority

PR DEPOK - Jelang tahun 2023 yang tinggal menghitung hari, pemerintah beri kabar gembira yang ingin belanja kendaraan baru.

Kabarnya pemerintah telah mengelontorkan uang subsidi untuk pembelian kendaraan mobil atau motor lisrtik dan hybrid.

Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan mobil dan motor listrik di Tanah Air.

Baca Juga: Dapat Subsidi Jajan Mobil Listrik, Simak Harga Kendaraannya dari Wuling hingga Toyota

Disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, ia mengungkap besaran subsidi yang akan disalurkan.

Adapun besaran uang bantuan yang diberikan sebesar:
- Pembelian mobil listrik Rp80 juta
- Pembelian mobil hybrid Rp40 juta
- Pembelian motor listrik Rp8 juta
- Koversi motor lama ke motor listrik Rp4 juta

Baca Juga: Beli Mobil dan Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi hingga Rp80 Juta untuk Masyarakat

Rencananya program subsidi ini akan dilakukan pada tahun 2023, kebijakan ini diharapkan dapat mengejar target nol emisi pada 2060 mendatang.

Tak hanya memberi subsidi, program ini juga memberikan potongan pajak untuk setiap penjualan mobil listrik.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x