Siap-Siap Tahun 2023, Ini Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Mobil dan Motor Listrik

- 18 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota /Motor Authority

PR DEPOK - Jelang tahun 2023 untuk mempercepat penggunaan mobil dan motor listrik, pemerintah menawarkan insentif yang menarik.

Melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan jika pemerintah telah menyiapkan subsidi pembelian mobil dan motor listrik.

Jumlah yang diberikan pun cukup besar pembelian mobil listrik mendapatkan Rp80 juta, sedangkan mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.

Baca Juga: Tak Semua Merek Mobil Listrik Dapat Subsidi, Simak Daftarnya di Sini!

Untuk insentif pembelian motor listrik mendapatkan Rp8 juta, sedangkan subsidi untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Subsidi yang dimaksud adalah potongan harga untuk kendaraan berjenis listrik murni maupun hybrid.

Namun, yang perlu diingat tidak semua jenis mobil listrik mendapatkan bantuan subsidi pembelian.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh para calon pembeli kendaraan listrik adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Dapat Subsidi Jajan Mobil Listrik, Simak Harga Kendaraannya dari Wuling hingga Toyota

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x