Subsidi Rp7 Juta Berlaku Hari Ini, Intip Kekurangan dan Kelebihan Motor Listrik yang Wajib Diketahui

- 20 Maret 2023, 15:47 WIB
Motor listrik Ofero di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023
Motor listrik Ofero di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

PR DEPOK - Pemerintah telah resmi memberikan insentif atau subsidi motor listrik Rp7 juta per unit mulai hari ini.

Subsidi senilai Rp7 juta tersebut akan dialokasikan untuk 250 ribu unit motor listrik pada 2023, yang terdiri dari 200 ribu unit pembelian motor listrik baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional.

Simak artikel ini untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan motor listrik yang wajib diketahui sebelum membelinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 21 Maret 2023: Leo Keuangan Lancar, Virgo Ada Peluang Pergi ke Luar Negeri

Subsidi motor listrik telah disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu di konferensi pers.

“Untuk yang bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023,”katanya.

Akan tetapi, subsidi tersebut khusus untuk motor listrik yang diproduksi dalam negeri, juga memiliki angka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40%.

Selain itu, produsen motor juga diberikan syarat dan komitmen oleh pemerintah untuk tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan dan memproduksi sepeda motor dalam jumlah yang ditentukan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH yang Cair Awal Ramadhan 2023 atau Akhir Maret 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x