Kabar Gembira, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer Berusia 59 Tahun dapat Ikut Seleksi PPPK

- 26 November 2020, 20:22 WIB
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.*
Semua Guru Honorer Bisa Menjadi PPPK di 2021, Ini Syaratnya.* /Instagram.com/@kemdikbud.ri

PR DEPOK - Batasan usia untuk guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan maksimal berusia 59 tahun.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyebutkan hal tersebut dalam taklimat media di Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, dr. Tirta: Bring Back Bu Susi Pudjiastuti!

Iwan menambahkan, seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Iwan menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” ujar Iwan.

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021.

Baca Juga: Edhy Prabowo Kena OTT KPK, Ferdinand Hutahaean 'Colek' Ganjar Pranowo: Waspada Mas!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x