PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Empat menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Soal Penemuan Drone Mata-mata di Dasar Laut, Ferdinand: Saya Belum Dengar Fadli Zon Kritik Prabowo
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Senin, 4 Januari 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ainun menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ini soal perizinannya dalam satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ucap Ainun.
Baca Juga: Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka
Sebelumnya, tanggal 20 November 2020, telah diumumkan penyesuaian SKB Empat Menteri yakni memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020-2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.