PR DEPOK - Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan tunai pendidikan.
Target penerima PIP adalah anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Serta juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Ombak Besar Hantam Pesisir Pantai Manado hingga Air Laut Banjiri Kawasan Bisnis Terbesar di Sulut
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Sesuai kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, program bantuan sosial (bansos) PIP akan diperpanjang pada tahun 2021.
Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Ini Cara Pendaftarannya
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait besaran dana, syarat, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).