PR DEPOK – Siswa SD, SMP, hingga SMA, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp1 Juta dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan tersebut masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sesuai kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, bantuan PIP akan diperpanjang pada tahun 2021.
Pemerintah menargetkan penerima bantuan PIP 2021 untuk anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Serta juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui program bantuan PIP 2021, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Jajaran Cepat Tangani
Besaran dana bantuan PIP 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.