Syarat Lengkap dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 untuk Dapat Bantuan hingga Rp33,6 juta per Mahasiswa

- 18 Februari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah//
Ilustrasi KIP Kuliah// /Dok. Kemdikbud

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2021.

Kemendikbud menargetkan penerima KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 penerima.

KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan untuk siswa lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Singgung Utang Luar Negeri di Era Jokowi, Stafsus Menkeu: Berhutang Juga untuk Biayai KKP

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.

Bantuan KIP Kuliah 2021 akan diberikan sebesar Rp2,4 juta per semester, yang akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah 2021, juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.00 per bulan, yang akan disalurkan setiap semester.

Baca Juga: Demi Tegakan Nilai Kebebasan di Prancis, Presiden Macron Siap Luncurkan UU Anti Islamisme Radikal

Total, penerima KIP Kuliah 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar, yakni S1 (maksimal 8 semester) sebesar total Rp33,6 juta, D3 (maksimal 6 semester) sebesar total Rp25,2 juta, D2 (maksimal 4 semester) sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 (maksimal 2 semester) sebesar total Rp8,4 juta.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x