Dana BOS Kini Bisa Dipakai Beli Buku Tanpa Ada Batasan, Kemendikbud: Dianjurkan Buku Bacaan

- 22 Maret 2021, 18:42 WIB
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini dapat digunakan untuk membeli buku dengan leluasa tanpa adanya batasan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno.

Untuk diketahui, ketetapan ini dikeluarkan sebagai upaya guna menambah koleksi perpustakaan sekolah.

Baca Juga: Gus Umar Sebut Hasil Survei Anies Baswedan Keliru: Anak Muda Sekarang kalau Gak Gibran, Ya Bobby!

Totok Suprayitno mengatakan hal tersebut dalam Rakornas Bidang Perpustakaan 2021 yang dipantau di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

“Kalau dulu pada 2011 hingga 2018, pembelian buku teks dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, dana belanja komponen pengembangan perpustakaan wajib memenuhi kebutuhan buku teks,” ujar Totok.

Kemendikbud di tahun 2019 hingga 2020, sudah mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS, yaitu anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen.

Tak hanya itu, guru dan siswa juga dianjurkan untuk membeli buku bacaan. Hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan literasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Duduki Peringkat Tertinggi Capres Pilihan Anak Muda, Mardani Ali: Bravo! Tantangan Kian Besar!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x