KJP Plus Tahap II Sudah Cair April 2021, Segera Cek Status Penerima dengan Cara Berikut

- 8 April 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /KJP Jakarta/

PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020 kembali disalurkan mulai 5 April 2021.

Dengan begitu, pemegang KJP Plus sudah bisa mencairkan dana bantuan melalui ATM Bank DKI.

Dana bantuan KJP Plus tahap II untuk SD/SDLB/MI, yakni sebesar Rp250.000. Lalu, untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000.

Baca Juga: Wamenlu Dorong Negara D-8 Fokus di Industri Halal, Sindiran HNW: Semoga tak Di-bully sebagai Kadrun-Radikal

Kemudian, untuk SMA/SMALB/MA, sebesar Rp420.000, sedangkan SMK sebesar Rp450.000.

KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK.

Untuk diketahui, sumber dana bantuan KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus ditujukan untuk peserta didik tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Terapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Jabar Siapkan 338 Titik Penyekatan di 27 Kota dan Kabupaten

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x