PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II 2020 kembali disalurkan mulai 5 April 2021.
Dengan begitu, pemegang KJP Plus sudah bisa mencairkan dana bantuan melalui ATM Bank DKI.
Dana bantuan KJP Plus tahap II untuk SD/SDLB/MI, yakni sebesar Rp250.000. Lalu, untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000.
Kemudian, untuk SMA/SMALB/MA, sebesar Rp420.000, sedangkan SMK sebesar Rp450.000.
KJP Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberi akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu, agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA atau SMK.
Untuk diketahui, sumber dana bantuan KJP Plus ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ditujukan untuk peserta didik tidak mampu, yakni peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.