3. Calon peserta seleksi wajib memiliki akun e-mail aktif yang akan digunakan selama masa pendaftaran dan seleksi.
4. Calon peserta seleksi login ke portal https://dikdin.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.
5. Calon peserta seleksi memilih STIN, melengkapi biodata, dan memilih lokasi ujian.
Calon peserta seleksi hanya boleh mendaftar di salah satu instansi atau lembaga pendidikan kedinasan, kemudian abila mendaftar di dua lembaga atau lebih maka dinyatakan gugur.
6. Calon peserta seleksi menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
7. Calon peserta seleksi akan mendapatkan tautan registrasi STIN berupa portal ptb.stin.ac.id melalui e-mail masing-masing dan bukti pendaftaran.
Baca Juga: Erling Haaland Akui Ingin Bergabung ke Real Madrid atau Manchester City
Registrasi melalui portal STIN
1. Calon peserta seleksi melakukan registrasi ulang dengan melengkapi data riwayat hidup dan mengunggah dokumen yang wajib sesuai dengan persyaratan administrasi ke portal ptb.stin.ac.id menggunakan username dan password pada saat mendaftar di dikdin.bkn.go.id.