2. Calon peserta seleksi mendapatkan konfirmasi kelengkapan administrasi melalui e-mail masing-masing.
3. Verifikator dari panitia seleksi melakukan verifikasi data atau dokumen calon peserta seleksi yang telah masuk.
Baca Juga: Merasa Terancam Oleh Komentar di Media Sosial, Pasangan Sesama Jenis Ini Sewa Pengacara
4. Calon peserta seleksi dapat mengecek status kelulusan verifikasi administrasi melalui portal Dikdin BKN dan PTB STIN.
5. Calon peserta seleksi yang dinyatakan lulus administrasi melakukan pembayaran biaya seleksi SKD pada saat daftar ulang.
6. Calon peserta seleksi akan mendapat kartu ujian dari panitia seleksi setelah proses verifikasi dan dinyatakan lulus seleksi administrasi.
7. Calon peserta seleksi mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan panitia seleksi.***