PR DEPOK – Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah kembali digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021.
PIP Sekolah 2021 ditujukan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
Selain itu, program ini juga diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Bocorannya Berikut ini
Siswa yang berhak menerima PIP 2021 akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.
Kemendikbud menargetkan penerima KIP Sekolah pada 2021 mencapai 17,9 juta siswa SD, SMP, hingga SMA.
Besaran bantuan PIP Sekolah 2021 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerima.
Siswa SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000 per tahun, serta siswa SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun.