PR DEPOK – Bersamaan dengan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, seleksi PPPK akan dimulai pada 31 Mei 2021.
Namun, berbeda dengan tes CPNS, PPPK 2021 memberikan peluang kepada para guru honorer di Indonesia untuk melakukan tes sebanyak tiga kali.
Meski begitu, kriteria guru honorer dari masing-masing tahapan tes berbeda, berikut ini adalah kriteria yang harus dipenguhi guru honorer mulai dari tahap pertama hingga ketiga.
Baca Juga: Tinggalkan Ruang Kemudi Selama 3 Menit karena Sakit Perut, Masinis Shinkansen Terancam Dihukum
Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa seleksi PPPK ini terbuka untuk guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/ atau merupakan lulusan PPG.
Mengenai kesempatan tes sebanyak 3 kali ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem mengatakan apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga.
“Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN. Sebagai dukungan persiapan seleksi, kami menyediakan materi pembelajaran yang dapat diakses secara daring," ucap Nadiem.