Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK 2021 Secara Bersamaan? Simak Penjelasannya di Sini

- 29 Mei 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Bisakah mendaftar CPNS dan PPPK di tahun 2021 secara bersamaan, ternyata ini peraturan yang harus Anda ketahui sebelum mendaftar.

Salah satu alasan seseorang mengikuti seleksi CPNS adalah karena ingin mendapatkan gaji yang stabil karena terjamin oleh negara, selain itu PNS bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.

Jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11 persen ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Di tahun ini, pendaftaran CPNS akan kembali dibuka, pemerintah telah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang.

Secara rinci 1,3 juta orang itu akan dibagi menjadi 1 juta formasi untuk guru PPPK, serta 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru dan 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Perlu diketahui, kini sistem pendaftarannya CPNS 2021 hanya menggunakan satu portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Sebungkus Keripik Kentang, Salah Satunya Hal Ini

Melalui portal terintegrasi ini, para calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x