PR DEPOK - Pemerintah berupaya menjamin pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di Idnonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program kerja sama antara tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, PIP sebenarnya adalah program penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diperuntukan untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Ajax Tertarik Datangkan Steven Bergwijn dari Tottenham Hotspur
Sebagai bantuan pendidikna, PIP hanya menyasar siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (KPH), siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, besaran bantuan dana pendidikan PIP yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung tingkatan pendidikan.
Di antaranya, untuk siswa SD, MI atau Paket A akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.
Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Sebesar Rp14 Miliar dan 200 Ribu Dosis Vaksin Digelontorkan China untuk Palestina
Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.