Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut
1.Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik
2.Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah
3.Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah sesuai ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut
4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.