Kemenag Kembali Berlakukan Kebijakan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTKN dengan Ketentuan Berikut

- 31 Juli 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali memberi keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Tahun Akademik 2021/2022.

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Kebijakan tersebut dikatakan Ali Ramdani mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 yang sudah diubah ke dalam KMA KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” tutur Ali Ramdani yang juga merupakan Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Penetapan keringanan UKT diberikan kepada mahasiswa program diploma dan program sarjana pada PTKN yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Keringanan ini dalam bentuk pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.

Tidak hanya keringanan UKT, KMA 81/2021 juga memberikan amanat kepada PTKN yang menggunakan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) bisa meringankan UKT kepada mahasiswa dengan cara pembayaran UKT yang boleh diangsur atau dicicil.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Tak Disalurkan Untuk 2 Golongan Ini

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x